Sabtu, 09 Mei 2020

Panitia Zakat

Panitia Zakat di masjid tidak boleh mengambil bagian dari uang zakat, Karena : 
1. Panitia bukan masuk kategori amil 
2. Amil zakat harus di angkat oleh pemerintah atau pihak yang di tunjuk pemerintah. 
3.Bagian zakat sudah di tentukan, oleh ayat quran Bisa dapat bagian zakat, jika : 
1. Panitia diangkat oleh pihak pemerintah
 2. Panitia termasuk golongan 8 yang berhak,seperti panitianya miskin, maka dapat karena miskin bukan karena sebagai panitia 
3. Masjid bisa memberi dari uang sodaqoh umum. *8 golongan penerima zakat* إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."QS. At-taubah:60 *Panitia zakat bukan amil* قال الإمام النووي رحمه الله في "المجموع" (6/165) : "قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ رحمهم الله : إنْ كَانَ مُفَرِّقُ الزَّكَاةِ هُوَ الْمَالِكُ أَوْ وَكِيلُهُ سَقَطَ نَصِيبُ الْعَامِلِ ، وَوَجَبَ صَرْفُهَا إلَى الْأَصْنَافِ السَّبْعَةِ الْبَاقِينَ إنْ وُجِدُوا , وَإِلَّا فَالْمَوْجُودُ مِنْهُمْ" انتهى .

KH. AUZAI MAHFUDZ

#RAMADHAN #DIRUMAHAJA #LAILATULQADAR #ZAKATFITRAH

0 komentar:

Posting Komentar